Palembang, Warta Reformasi – Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak sembilan personel Polisi berpangkat Brigadir. Hal itu dilakukan karena diduga kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan satu personel polisi dipecat karena disersi.
Pemecatan tersebut, dilaksanakan dalam upacara khusus di markas Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Selasa (30/6/2020).
Personel yang menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus narkoba itu yakni, Bripka SYH Bintara Polrestabes Palembang, Aipda AZ dan Bripka LRT Bintara Biddokes, Bripda DRM, Brigadir SYD, Brigadir SKM, dan Bripda SNY Bintara Polres Banyuasin, serta Bripda AP Bintara Dit Samapta.
Sementara seorang personel yang dipecat karena disersi yakni Brigadir AD Bintara Satuan Brimob Polda Sumsel.
Upacara pemecatan dihadiri oleh yang bersangkutan dan perwakilan masing-masing satker di Mapolda Sumsel.
Selain memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran hukum dan disiplin, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri juga memberikan penghargaan kepada 350 personil polisi yang berprestasi dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020.
Dalam sambutannya, Kapolda berharap hukuman dan penghargaan tersebut bisa menjadi pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja/satuan wilayah lebih ditingkatkan lagi.
Melalui upaya tersebut, kedepan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel masing-masing satuan kerja ataupun satuan wilayah, serta dapat meningkatkan kinerja, inovasi dan motivasi untuk menjadi insan Bhayangkara yang berprestasi,” ujar Kapolda.**@(Ariel)