Muara Enim (Sumsel), Wartareformasi.com – Bekas (Eks) salah satu rumah makan yang berada di jalan raya Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan diduga dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar disinyalir ilegal.
“Hal tersebut disampaikan oleh warga sekitar yang tidak mau identitasnya publikasikan. Menurutnya, gedung bekas rumah makan tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi, kini kuat dugaan dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar ilegal,” ungkapnya, Sabtu (2/3/2024).
Pada menurutnya, Akhir-akhir ini tim gabungan Polres Muara Enim, TNI, Pol PP, dan Pemerintah setempat gencar melakukan pembongkaran duduga gudang penimbunan minyak ilegal yang sudah ditinggal pemiliknya diwilayah hukum Polres Kabupaten Muara Enim.
“Namun dibalik itu, masih ada diduga gudang penimbunan minyak ilegal yang masih beraktivitas.
Ironisnya diduga aktivitas gudang minyak ilegal ini tidak jauh dari Polsek Lembak Kabupaten Muara Enim, hanya berjarak lebih kurang 1 Km,” ujarnya.
Tepantauan media wartareformasi.com ada sebuah truk tangki yang keluar diduga dari gudang minyak ilegal.
“Diduga kuat truk itu baru saja bongkar muat minyak ilegal dilokasi bekas salah satu rumah makan di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Saat kami mengkonfirmasi ke pihak Polsek melalui pesan singkat (SMS) via WhatsApp terkait dugaan gudang minyak ilegal itu tak jauh dari Polsek Lembak, namun hingga berita ini tayang Kanit Reskrim Polsek Lembak belum memberikan tanggapan.**@ Tim