Beranda Banten Diduga Abaikan SMKK, Ketum LSM Pusaka Soroti Proyek Pembangunan RKB SDN Dangdeur...

Diduga Abaikan SMKK, Ketum LSM Pusaka Soroti Proyek Pembangunan RKB SDN Dangdeur ll

172
0
BERBAGI

Potret Pekerjaan RKB SDN Dangdeur ll

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusaka, Kasno Gustoyo menyoroti proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri Dangdeur ll dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ini diduga abai terhadap sistem manejemen keselamatan kerja (SMKK).

“Dugaan pembiran terlihat pada sejumlah pekerja yang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), serta belum terpasangnya papan proyek saat pekerjaan berlangsung pada Rabu (2/9/2026) lalu,” ungkapnya.

Potret Pekerja Rehabilitasi SDN Pasir Muncang l tanpa mengenakan APD

Menurut Ketum DPP LSM Pusaka, Kasno Gustoyo, resiko kecelakaan kerja dilokasi bisa saja terjadi akibat kelalaian sejumlah pihak.

Terlebih, keberadaan personil ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak terlihat di area pekerjaan sehingga minimnya pengawasan keselamatan kerja pada pelaksanaan pembangunan RKB SDN Dangdeur ll tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, Kata Kasno, proyek yang berlokasi di Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti itu tetap saja berjalan tanpa dikenakan sanksi oleh sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Padahal, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pekerjaan yang tidak menyertakan dan menghadirkan Ahli K3 Konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan, masuk daftar hitam (Blacklist), hingga sanksi Hukum Pidana,” tegasnya.

Potret pekerjaan TRK SMPN l Jayanti

Persoalan serupa juga saat ini terjadi di sejumlah pekerjaan dinas pendidikan dilokasi lain seperti Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l Kecamatan Jayanti, Pekerjaan TRK SMP Negeri l Jayanti, dan Pekerjaan TRK SMP Negeri l Cisoka.

“Kondisi ini menarik perhatian, mengingat penerapan standar keselamatan konstruksi dinilai krusial untuk menjamin keamanan lingkungan sekitar, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif semata,” bebernya.

Menurut Pentolan LSM Pusaka, Aspek keselamatan dalam pekerjaan konstruksi tidak hanya melindungi tenaga kerja, tetapi juga meminimalisasi risiko bagi pihak luar, terutama murid dan tenaga pengajar di lingkungan sekolah. Pengamanan area proyek, penggunaan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu peringatan, barikade pembatas, hingga pengawasan oleh personel K3 tersertifikasi merupakan standar esensial yang wajib dipenuhi.

“Sehingga kebutuhan Khusus regulasi keselamatan konstruksi nasional secara tegas mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi untuk menerapkan standar K3 secara berkelanjutan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah rekanan perusahaan pelaksana pekerjaan dinas pendidikan, maupun Kepala Dinas Kabupaten Tangerang, Supriyadi belum juga memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pantauan dan pertanyaan mengenai penerapan K3 pada sejumlah lokasi pekerjaan proyek yang pembiayaanya berasal dari pajak rakyat.**@Romi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here