Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Jajaran Kepolisian Resor Penukal Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan JA (30) Warga kelurahan Bhayangkara lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUHP.
Terduga diamankan Tim opsnal beruang hitam atas dasar-dasar laporan pelapor dengan nomor LP/B-51/ VIII /2021 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 09 Agustus 2021 atas kejadian Pada hari Senin (09/08/2021) silam sekitar pukul 06.30 WIB, Di dalam rumah korban yang beralamat di jalan Pembangunan RT. 014 RW. 005 Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel.
Menurut pelapor Alvetra Saputra (32) yang merupakan korban yang disampaikan Kapolres PALI, AKBP. Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU. Yudhistira, S.Tr.K,.S.I.K.,bahwa kronologis kejadian terjadi pada saat korban baru bangun tidur, melihat ada seseorang di samping rumahnya sedang mengambil kardus rokok melalui jendela gudang rumahnya, melihat hal tersebut korban langsung memergoki terduga tersebut. Namun terduga langsung melarikan diri dengan membawa kardus rokok tersebut.
“Korban sempat mengejar terduga yang berlari kearah belakang rumahnya, namun terduga berhasil kabur, setelah memeriksa kedalam gudang ternyata ada beberapa kardus rokok yang telah hilang dari dalam gudang tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak lebih kurang Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, IPTU. Yudhistira, S.Tr.K.,S.I.K, menjelaskan telah memerintahkan Kanit Idik 1 Pidum, IPDA. M. Yusuf Aprian, S.Tr.K beserta tim opsnal beruang hitam melakukan penyelidikan keberadaan terduga yang saat itu buron,dari hasil penyelidikan, tepatnya, Rabu (1/2/2023) diketahui terduga sedang bekerja sebagai sopir armada angkutan Batubara di tambang wilayah Desa Tais Kecamatan Talang Ubi.
“Tim opsnal Beruang Hitam yang dipimpin langsung IPDA M. Yusuf Aprian, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan, kemudian tim membawa terduga ke Polres PALI beserta barang bukti berupa satu buah besi behel ukuran 6 inchi panjang 2 meter, satu lembar kertas karton merk Surya warna kuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu. Yudhistira.**@(Rilis Humas Polres PALI)