Palembang, Wartareformasi.com – Rahman (62) kembali menjalani persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatannya kepada PT. Surya Bumi Agro Langgeng dengan agenda pembacaan replik, Rabu (14/9/2022).
Dihadapan majelis hakim yang di ketuai Surachmat, S.H., M.H dan pihak tergugat PT. Surya Bumi Agro Langgeng, Rahman membacakan repliknya.
Menurut Rahman pihaknya secara tegas menolak seluruhnya dalil yang di sampaikan pihak tergugat pada agenda sidang sebelumnya dan tetap pada dalil gugatan.
“Kami tetap pada gugatan awal yang telah kami sampaikan pada tanggal 30 Mei 2022, dan menurutnya jawaban yang disampaikan pihak tergugat tidak mendasar, maka dari itu dalam replik kami secara tegas sampaikan menolak sepenuhnya jawaban dari tergugat,” tegas Rahman.
Untuk diketahui, sebelumnya bahwa dalam gugatannya pihak pengugat Rahman (62) menuntut untuk membayarkan total pesangon selama bekerja kurang lebih 20 tahun serta kekurangan upah terhitung sejak 2018 dengan nilai sebesar Rp 144.000.000 kepada pihak tergugat PT. Surya Bumi Agro Langgeng,” jelas Rahman.**@Aang