Palembang, Wartareformasi.com – Dinilai Penetapan tersangka diduga cacat hukum, Melalui tim kuasa hukumnya dari Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya, Husni Thamrin yang di tetapkan tersangka oleh unit V PPA Polda sumsel terkait kasus tindak pindana pemerasan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang akan menempuh praperadilan, Kamis (15/9/2022).
Hermanto, S.H., M.H mengatakan selaku ketua tim Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya, dengan sengaja praperadilkan Polda Sumsel khususnya unit V PPA ke PN Palembang terhadap penetapan dan penangkapan kliennya tersebut cacat hukum dan tidak prosedural.
“Kami menilai ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses penetapan klien kami sebagai tersangka, untuk itu kami praperadilkan unit V PPA Polda Sumsel,” ungkap Hermanto diwawancarai.
DiLanjutkannya, bahwa kejanggalan itu diantaranya terkait proses atau prosedur penetapan dan penangkapan sebagai tersangka terlebih dahulu, yang kemudian baru dilaporkan beberapa hari kemudian.
“Harusnya sebelum menetapkan klien kami sebagai tersangka itu melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, kemudian dimintai keterangan dan terakhir klarifikasi, namun ini justru langsung ditangkap dan dijadikan tersangka,” ucap Hermanto.
Diceritakan hermanto mulanya penangkapan kliennya Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat ini, dimintai bantuan dari korban kasus dugaan tindak pidana asusila berinisial IN yang meminta pertanggungjawaban sebagai tersangka asusila berinisial OT. Karena telah mengandung anak dari pelapor OT.
“Tentang Masalah ini Terjadilah kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan OT pun siap membantu biaya persalinan sebesar Rp.30 juta, yang mana telah dibayarkan Rp.10 juta dahulu kepada IN,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, kata Hermanto kliennya kembali dimintakan korban IN bantuan menagih uang sisa untuk biaya persalinan di rumah OT, namun sesampainya dirumah tersebut justru Husni Thamrin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Hermanto juga berharap khususnya kepada majelis hakim PN Palembang dapat melihat kasus ini secara profesional dan dapat memutuskan terkait penetapan tersangka kliennya yakni cacat prosedur, dan segera membebaskan terdakwa dari jerat pidana.
“Kami meminta agar majelis hakim untuk membatalkan surat penetapan tersangka, serta mengeluarkan klien kami yang saat ini telah ditahan di Polda Sumsel,” harapnya.**@Aang