Jakarta, Wartareformasi.com – Pemerintah telah menghapus Direktorat jendral Penanganan fakir miskin ( PFM) dari struktur Kemensos RI.
Dirjen PKM dihapus melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Sebagai imbasnya sebanyak 514 kordinator Daerah (Korda) dan 7.230 Pendamping BPS Kemensos RI di seluruh Indonesia praktis kehilangan pekerjaan.
Mereka yang terancam pengangguran terdiri dari korda bansos pangan yang di angkat untuk setiap kabupaten / Kota dan pendamping bansos pangan BPNT (Bantuan pangan non tunai) yang di angkat di setiap kecamatan di seluruh Indonesia.
Dilansir dari peristiwaindonesia.com, DPP Serikat Buruh sejahtera Indonesia(SBSI) 1992 Meminta Presiden Jokowi memberikan pekerjaan pengganti kepada 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang telah kehilangan pekerjaan tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua umum DPP SBSI 1992, Abednego Panjaitan, Jumat (7/1/2022) di Jakarta.
Menurutnya, selama ini 614 korda dan 7.230 Pendamping sosial tersebut telah berjasa membantu pemerintah dalam penanganan kemiskinan di daerah, sehingga jasa-jasa mereka tidak boleh dihilangkan begitu saja.
“Buruh di pabrik saja kalau di PHK akan mendapatkan pesangon.Lha, ini sudah berjasa selama 4 tahun membantu pemerintah, namun tidak diberikan apa apa, Kurang elok dong,” ujar abednego Panjaitan.
Apalagi, menurut sekretaris jendral relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu kali lagi ini,selama masa pandemik para korda dan pendamping tingkat kecamatan telah bekerja keras melakukan Perbaikan- Perbaikan data KPM Sehingga data Kemensos RI saat ini menjadi valid dan sepadan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil tingkat pusat.
“Masih banyak KKS yang belum tersalur ke KPM, Umpamanya, saldo nol di dalam rekening mereka.Dan semuanya itu harus di selesaikan oleh para korda dan pendamping BSP tingkat kecamatan. Apabila kontrak korda diputus sepihak, maka bagaimana kelanjutan tugas mereka yang masih terkatung-katung itu.
Sejatinya pihak Kemensos RI memperhitungkan status ekonomi para pendamping yang akan kehilangan pendapatan di masa sulit seperti sekarang ini,” tandasnya.
“Ibu menteri sosial harus memikirkan nasib para korda dan pendamping sosial yang telah kehilangan pekerjaan itu,jangan habis manis sepah di buang,”pungkasnya
Dirjen PFM tercantum dalam peraturan presiden ( Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam Perpres terbaru itu, Tepatnya pada Bab II pasal 6 terkait susunan organisasi tak ada nama Dirjen PFM dan juga Badan pendidikan dan penyuluhan sosial( BPPPS).
Kementerian sosial terdiri dari sekertariat jendral perlindungan dan jaminan sosial( Linjamsos), Direktorat jendral rehabilitasi sosial (Rehsos), Direktorat jendral pemberdayaan sodial(Jps), inspektorat jenderal, “demikian bunyi pasal 6 dalam Perpres terbaru tersebut.
Masih dalam pasal ya g sama, susunan organisasi Kemensos juga terdiri atas Staf Ahli bidang perubahan dan dinamika sosial,Staf Ahli Bidang Teknologi kesejahteraan sosial dan staf Ahli Bidang Aksesibilitas sosial.
Dalam aturan lama, yakni Perpres No 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, Keberadaan PFM tercantum sebagai bagian organisasi Kemensos.
Dirjen PFM Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Perpres lama disebutkan lingkup kerja Dirjen PFM adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan penanganan fakir miskin di pedesaan, Perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal hingga perbatasan antar negara. Direktorat ini juga bertugas menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.**@Ril/Rangga