Kota Serang, Warta Reformasi – Sebanyak 245 pejabat pengawas administrasi di lingkungan Pemerintahan Kota atau Pemkot Serang dilantik menjadi pejabat fungsional, Jumat (31/12/2021).
Pelantikan pejabat di Pemkot Serang tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Pengawas administrasi ke Jabatan Fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun mengatakan, dari surat edaran Menpan RB ditegaskan kembali oleh edaran dari Mendagri terkait pelantikan jabatan pengawas administrasi tersebut.
Dalam surat Mendagri tertulis bila pelantikan dari jabatan pengawas administrasi ke jabatan fungsional dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 ini.
“Kemudian ditindaklanjuti oleh surat dari menteri dalam negeri (Mendagri) menyatakan bahwa tanggal 31 Desember 2021 itu terakhir,” katanya, Jumat (31/12/2021).
“Jadi penyetaraan menjadi jabatan fungsional. Itu setingkat dengan eselon empat, seperti misalnya kasubag, itu sekarang menjadi analis kebijkan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pejabat yang dilantik sebanyak 245 pejabat, dan 243 jabatan lainnya merupakan berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sementara untuk yang dua jabatan itu merupakan jabatan murni. Jadi ada di analis perpajakan Bapenda dan Bappeda,” tuturnya.
Seluruh pejabat tersebut terdiri dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang, kecuali di kelurahan-kelurahan.
“Semuanya dilantik, kecuali pejabat di kelurahan. Dan mereka masih melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di jabatan yang sekarang ini (fungsional),” kata Ritadi.**@Sumber: Kabar Banten