Kabupaten Tulang Bawang-Lampung, Warta Reformasi – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap seorang Kadus beriniasial AY diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Terduga AY ditangkap, Selasa (10/8/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.
Polisi berhasil menangkap AY (50), berprofesi kepala dusun (Kadus) salah satu Desa di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu. Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP. Hujra Soumena, Rabu (11/8/2021).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh AY terhadap korban yang merupakan keponakannya berinisial S (19) saat ini, setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas, Selasa (10/8/2021) siang guna melaporkan dugaan aksi cabul yang dilakukan oleh AY yang tidak lain adalah pamannya.
“Menurut keterangan korban, dugaan aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada Juni 2015, pukul 01.00 WIB, (dirinya diusia 15 tahun) di dalam kamar korban yang berada di rumah AY karena korban tinggal di rumah terlapor selama sekolah. AY masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan mmembununya kalau sampai dirinya menolak ajakan AY,” jelas Iptu. Eman.
Lanjutnya, dugaan aksi bejat AY terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah dan setiap kali AY usai beraksi korban selalu diancam akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain.
Iptu. Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan AY dan terlapor berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
AY saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.**@(Jaya/Irw)