Serang, Warta Reformasi – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menutup sementara destinasi wisata di Provinsi Banten hingga 30 Mei 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari raya idul Fitrqi tahun 2021.
Dalam Instruksi Gubernur Banten yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2021 itu disebutkan, berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Jumat dan Sabtu (14 — 15 /5/2021), mengindikasikan kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata.
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Gubernur instruksikan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB hingga 30 Mei 2021.
Sebagai informasi, dalam beberapa kali rapat koordinasi peniadaan mudik lebaran idul Fiqtri 1442 H, Gubernur Banten mengusulkan agar dilakukan penutupan destinasi wisata. Dengan pertimbangan masalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat antara pelarangan mudik dan dibukanya destinasi wisata.**@Inan