Beranda Lampung Diskop dan UKM Way Kanan Umumkan Pendaftaran Program BPUM Tahun 2021 Telah...

Diskop dan UKM Way Kanan Umumkan Pendaftaran Program BPUM Tahun 2021 Telah dibuka

373
0
BERBAGI

Way Kanan – Lampung,  Warta Reformasi – Dinas Koperasi  dan Usaha Kredit Mikro (Diskop UKM)  Kabupaten  Way  Kanan mengumumkan pendaftaran bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) telah dibuka.

Pengumunan oleh  Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan. Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 171/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Perihal Pemberitahuan Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“Maka diminta kepada Camat untuk mengintruksikan Lurah/Kepala Kampung di Wilayah kerja masing-masing untuk melakukan Pendafataran Pelaku Usaha Mikro yang terdampak Covid-19.

Kepala Disnas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan, Edwin Bavur, S.Sos.,S.S,  menjelaskan bahwa kriteria Pelaku Usaha Mikro yaitu merupakan Warga Kabupaten Way Kanan yang memiliki NIK/KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Elektronik, Pelaku Usaha yang masuk kategori Usaha Mikro produktif yang memiliki NIB yang diperoleh dengan mendaftarkan ke https://oss.go.id, Bukan berstatus ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Belum pernah menerima BPUM sebelumnya. Beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengisi google form adalah KTP Elektronik, KK Asli, Printout/photo/pdf NIB dan Photo tempat usaha.

“Pendataan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran pada google form (formulir google) dengan mengakses tautan https://bit.ly/bpum2021wk. Data tersebut paling lambat Kami terima sampai dengan Tanggal 28 April 2021. Dan untuk pertanyaan dapat disampaikan melalui pesan WhatsApp dinomor 08119756000,” jelas Edwin Bavur.**@(Erwin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here