Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) bidang Wasdal telah memberikan teguran kedua terhadap pemilik bangunan baru toko sepeda diduga kuat tak Kantongi IMB di kecamatan cisoka. “Hal itu disampaikan Kepala bidang (Kabid) Wasdal, Erni, kepada wartawan melalui pesan singkat whatsApp, Jumat (9/4/2021).
Kasi P3 Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto, mengatakan pihaknya Sudah diberikan teguran kedua pak. Sebeleumnya hal yang sama juga dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, telah memberikan teguran kedua terhadap pemilik bangunan toko sepeda itu karena diduga membandel tidak penuhi pemanggilan pertama,” ujarnya.
“Namun setelah Satpol PP melayangkan surat teguran kedua, Rabu (7/4/2021), akhirnya pemilik bangunan tersebut datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Kamis, 8 April 2021 kemarin.
“Datang bang sekira pukul 14.00 Wib sama yang urus izinnya, katanya lagi di urus izinnya, bukti tanda terimanya ada. Izin baru sebatas OSS,” kata Kasi P3, Heri Sucipto kepada Wartawan melalui pesan whatsApp.
Dikatakan Heri, Alasan pemilik toko sepeda tidak datang saat pemanggilan pertama katanya toko sepedanya tidak ada yang jaga.
Kasi P3 Satpol PP Kabupaten Tangerang itu mengaku sudah menyampaikan dan menyarankan kepada pemilik bangunan toko sepeda agar izinnya di urus lebih dulu, jangan ada aktifitas pembangunan sebelum izinnya keluar.**@(Romi)