Beranda Banten Musrenbang Desa Cikande, Kades Perioritaskan Sejumlah Program Pembangunan

Musrenbang Desa Cikande, Kades Perioritaskan Sejumlah Program Pembangunan

569
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Pemerintah Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang melaksanakan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun 2021, Kepala Desa (Kades) perioritaskan sejumlah program pembangunan. Acara tersebut berlangsung di aula kantor Desa setempat dengan mematuhi protokol kesehatan, Senin (25/1/2021).

Hadir pada acara tersebut, Camat Jayanti, Yandri Permana bersama para Kepala seksi kecamatan, Kepala desa Cikande, Acep Eman beserta Staf, para pendamping desa, Tokoh masyarakat, dan beberapa RT/RW.

Menurut Kepala Desa Cikande, Acep Eman mengatakan, Musrenbang tahun ini menampung sejumlah kegiatan yang menjadi prioritas di tingkat desa. “berupa peningkatan perekonomian masyarakat melalui program pembangunan insfrastruktur, pemberdayaan ekonomi di bidang pertanian, UMKM dan rumah kumuh,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Jayanti, Yandri Permana pada sambutanya mengatakan, acara ini merupakan rutinitas tahunan yang biasa dilaksanakan oleh desa setiap di awal tahun. Pembangunan yang di laksanakan oleh pemerintah ini yaitu bersumber dana dari pajak yang masyarakat bayar.

“Ada sejumlah kegiatan yang menjadi prioritas di tingkat desa yakni berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui program peningkatan pembangunan infrastruktur, Pemberdayaan ekonomi bidang pertanian, UMKM, dan mengatasi rumah kumuh yang sebelumnya di sampaikan pada acara Rencana kegiatan pembangunan desa (RKPDes) 2021,” kata Camat.

Pada kesempatan ini, Camat  Jayanti, Yandri Permana juga menjelaskan terkait pelaksanaan pembangunan yang menjadi kewenangan kecamatan di tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Bupati ( Perbup) Tangerang terbaru, saat ini kecamatan tidak di perbolehkan melaksanakan pembangunan fisik infrastruktur seperti tahun sebelumnya, hanya dalam bentuk perawatan saja,” bebernya.

Lanjut Camat, mulai tahun ini pihak kecamatan hanya melakukan pemeliharaan fisik yang sudah rusak, tidak melaksanakan pembangunan fisik. Saat ini kecamatan hanya melaksanakan pemeliharaan fisik yang sudah rusak seperti jalan penghubung antar desa yang sudah rusak, Spal, Normalisai, dan lain sebagainya yang menjadi kewenangan kecamatan. “Kewenangan pembangunan fisik di lakukan oleh dinas terkait,” pungkasnya.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here