Beranda Banten Lewat Gebrak Pakumis, Pemkab Tangerang 2021 Renovasi 1000 Unit Rumah Kumuh

Lewat Gebrak Pakumis, Pemkab Tangerang 2021 Renovasi 1000 Unit Rumah Kumuh

482
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang 2021 kembali merenovasi 1.000 unit rumah tidak layak huni lewat program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh Miskin (Gebrak Pakumis).

“Gebrak Pakumis merupakan salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid, Senin (18/1/2021).

Lanjutnya, Renovasi 1.000 unit rumah yang tidak layak huni tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Target RPJMD Program Gebrak Pakumis sampai tahun 2023 yaitu sebanyak 5.000 unit rumah tidak layak huni.

Program Gebrak Pakumis yang menjadi program unggulan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar selama dua periode ini, tidak hanya membangun fisik rumah semata, namun juga memberikan sarana sanitasi Mandi Cuci Kakus atau MCK,” ungkap Sekda.

Tambah, Sekda pembangunannya dengan cara sistem zonasi, dimana rumah yang akan dibedah tersebut berada dalam satu kawasan atau satu lingkungan di RT yang sama, di tambah dengan persyaratan kepemilikan lahan sesuai sertifikat.

“Program Gebrak Pakumis menargetkan 5000 unit sampai tahun 2023. Rumah yang di renovasi dalam satu kawasan dan yang mendapatkannya adalah keluarga tidak mampu dan kondisi rumah sangat tidak layak huni,” ujar Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim), Iwan Firmansyah menambahkan, sejak Dinas ink berdiri tahun 2017, kita sudah membangun sebanyak 3000 unit bangunan dan sisanya masih 5000 unit,” katanya.

Iwan menjelaskan, program ini sebelumnya dikerjakan oleh BAPPEDA namun semenjak tahun 2017 kewenangannya diserahkan ke Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman atau Perkim, jadi kita mengerjakan yang menjadi tugas dan kewenangan.

“Program bedah rumah tidak layak juga dilakukan dari Kementerian PUPR, ditambah program bedah rumah oleh swasta melalui CSR serta BAZNAS,” ungkapnya.**@(Diskominfo/Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here