Palembang, Warta Reformasi- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Gelar Rapat paripurna ke XXV dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumsel terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Senin (18/1/2021)
Rapat membahas usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yaitu raperda tersebut Raperda tentang arsitektur bangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel dan raperda tentang pondok pesantren provinsi Sumsel.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi baru berjalan beberapa menit terjadi banyak intrupsi atas ketidak hadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dalam rapat paripurna kali ini.
Setelah di skors beberapa menit, akhirnya Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumsel terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yaitu raperda tersebut Raperda tentang arsitektur bangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel dan raperda tentang pondok pesantren provinsi Sumsel melalui juru bicara Antoni Yuzar.
Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Edward Chandra usai rapat paripurna mengatakan, kalau Gubernur Sumsel saat ini mengikuti rapat paripurna di HUT OKU Timur dan sudah terjadwal .
Dia memastikan sudah ada surat resmi Gubernur Sumsel tidak hadir dalam rapat paripuran di DPRD Sumsel yang disampaikan sebelum rapat paripurna DPRD Sumsel.
“Pak Gubernur mengutus kami untuk minta izin dan mengapresiasi dari pimpinan DPRD untuk bisa melanjutkan rapat paripurna dan semua masukan kami sampaikan kepada bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” tutupnya.**@Ade S-ADV