Beranda Bangka Belitung Pemprov Babel Gelar Rapat Revisi Luasan Izin Lingkungan Pemanfaatan Wisata Alam

Pemprov Babel Gelar Rapat Revisi Luasan Izin Lingkungan Pemanfaatan Wisata Alam

329
0
BERBAGI

Bangka Belitung, Warta Reformasi – Pemprov.Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat teknis terkait permohonan pengurangan/revisi luasan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Wisata Alam (IUP JLWA-PSWA) kepada PT Tunas Propindo Lestari yang berlokasi di kawasan Tanjung Kubu, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu (24/9/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kehutanan Babel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Babel, dan Biro Hukum Setda Pemprov.Babel.

Disampaikan pihak Dinas Kehutanan Babel, Marwan hal ini menindaklanjuti pemberitaan yang muncul di media online.Pihaknya beserta pemda setempat mendukung rencana pengembangan kawasan tersebut apabila dokumen yang disyaratkan telah terpenuhi. “Rencana pengembangan ini sangat baik,didukung oleh pihak pemda. Dengan keberadaan perusahaan malah bisa melindungi pohon-pohon yang ada di situ,” jelasnya.

Beberapa dokumen sudah dilengkapi semua hanya,pihak perusahaan agak keberatan membeli lahan hutan, jadi pihak perusahaan akan mengurangi lahan dari luas yang diberikan izin yakni 25,72 hektar dan sejauh ini belum melakukan apa pun terhadap lahan yang diberikan izin tersebut.

Lanjunya, Marwan, Jadi kesepakatan yang dikeluarkan dari lahan bermasalah tersebut yaitu pengurangan lahan seluas luas 3,25 hektar.Kami pun akan mengevaluasi kondisi lapangan dan akan dituangkan ke dalam berita acara bahwa lahan yang tersebut memang belum diganggu hingga tak ada lagi permasalahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Gubernur Abdul Fatah mengingatkan akan pentingnya pengujian dalam perkembangan teknis sebagai izin lingkungannya. Berkenaan dengan pengurangan luas 3,25 hektar tersebut harus diterbitkan melalui SK Gubernur.

“Intinya izin itu akan dikembalikan jika sudah habis izin selama 35 tahun dengan segala pertimbangannya.Teknisnya, selesai ini kita akan sampaikan ke pak gubernur untuk persetujuan pengurangan lahan 3,25 hektar dari luas 25,72 hektar tersebut,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Wagub Babel, Abdul Fatah juga memerintahkan pihak Dinas Kehutanan Babel untuk bergerak cepat sehingga SK Gubernur untuk pengurangan lahan tersebut bisa terbit. “Dari pihak perusahaan sudah sangat komunikatif kepada dinas terkait, dan masyarakat pun tidak mempermasalahkan karena pihak perusahaan sudah melaksanakan sosialisasi,” tegasnya.**@(Penulis: R”77/Editor: Herman Hamka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here