OGAN ILIR, Warta Reformasi – Sebelumnya, Tim Hukum Bupati Ogan Ilir, HM. Ilyas Panji Alam (IPA) dan rekan yang diwakilkan oleh Erik Estrada, S.H., beserta Dedy Heryansyah, S.H., mendatangi Polres Ogan Ilir, guna melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan akun facebook Linda Adithya Rhido terhadap Ilyas Panji Alam yang saat ini menjabat Bupati Ogan Ilir dengan Laporan Polisi sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan Nomor : STTLP:B/297/IX/2020/SPKT RES OGAN ILIR tanggal 16 September 2020.
Menindak lanjuti laporan tersebut penyidik Tim Cyber Polres Ogan Ilir mulai melakukan langkah -langkah persuasif sehingga proses hukum bisa berjalan, langkah awal penyidikan yang dilakukan Tim Cyber Polres Ogan Ilir saat ini dengan memanggil serta meminta keterangan dari Tim Kuasa hukum Ilyas Panji Alam sebagai pelapor.
Juru Bicara Tim Kuasa hukum HM Ilyas Panji Alam, Erik Ekstrada, S.H., menjelaskan, hari ini selasa 22 september 2020 pihaknya telah memenuhi panggilan dari penyidik Polres Ogan Ilir.
”Hari ini Kita mememuhi panggilan Pihak penyidik, terkait soal laporan Nomor : STTLP:B/297/IX/2020/SPKT RES OGAN ILIR tanggal 16 September 2020 yang lalu, beberapa waktu lalu kami Kuasa Hukum Pelapor telah melaporkan akun facebook atas nama Linda Adithya Rhido yang menghina Bapak Ilyas Panji Alam, untuk hari ini Kita dimintai keterangan dengan 17 pertanyaan, semuanya telah kita jawab, selanjutnya kita stanbay 24 jam siap bila diperlukan keterangan”, kedepan kita berharap persoalan ini berjalan sesuai proses Hukum yang berlaku, katanya kepada awak media Selasa (22/9/2020).**@(mdy)