Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menggelar rapat pleno umumkan Hasil verifikasi faktual dan masih menunggu perbaikan data syarat perorangan bakal calon perorangan (independen) bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Karawang tahun 2020, atas nama pasangan H.Endang Sip. Kom dan Asep Agustian SH.MM atau (Enak), di aula KPU Karawang, Senin (20/7/2020).
“Dari hasil hitungan yang diumumkan oleh 30 PPK, suara yang memenuhi syarat untuk pasangan 67.219, sedang untuk memenuhi syarat pencalonan perorangan adalah 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) kalau di kalkulasikan sebanyak 108.504. “Jadi masih ada yang harus diperbaiki jumlah pendukung,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Parid saat jumpa pers.
“KPU akan menunggu hasil perbaikan verifikasi data sampai tanggal 25 dan 27 Juli untuk menyampaikan data tambahan, untuk pengumuman kami akan menunggu perbaikan selesai, sesuai acuan perturan PKPU nomor 28 tahun 2020 tentang aturan tahapan pilkada,” lanjutnya.
Sementara itu H.Yusup, mewakili bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perorangan pasangan H.Endang dan Asep Agustian, pada masa wabah pandemi sekarang. tentunya rasa pesimis dari Tim Sukses dan relawan menghadapi kami, juga tenggat waktu yang cukup pendek. “Kami dibebankan harus ada penyampaian data dan perbaikan, sementara data yang sudah disiapkan hampir 50.000 pendukung.
Tadi disampaikan ketua kekurangan syarat yang harus disampaikan 80.000 pendukug kami Tim sukses akan mencari KTP kesetiap warga desa hampir kurang lebih 30.000. “sedangkan KPU hanya mampu menampung data perhari hanya 1000. ditambah dengan persoalan wabah covid, warga akan curiga kedatangan Tim kami,” terangnya.**@(Ropendi)