Kabupaten Serang, Warta Reformasi – Kapolsek Padarincang, AKP Undang Jumara, beserta Bhabinkamtibmas Desa Cipayung, Brigpol Usep Kuswoyo, Bhabinkamtibmas Desa Kramatlaban, Brigpol Erlan Revano, dan Bhabinkamtibmas Desa Cibojong, Brigpol Araudin. “Memantau langsung untuk memberikan pengamanan dan memastikan pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) agar tepat sasaran, di beberapa Kantor Desa di Wilayah Hukum Polsek padarincang, Kamis (4/6/2020).
Menurut Kapolsek Padarincang, AKP. Undang Jumara, Ini merupakan giat rutin yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Padarincang dalam mengawasi penyaluran bantuan dari Pemerintah yang bersumber dari Dana Desa sehingga bantuan tersebut betul – betul tepat sasaran kepada warga yang terdampak covid-19,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, jumlah penerima pemanfaat Bantuan BLT – DD di masing – masing Desa yaitu, Desa Cipayung jumlah penerima 142, Desa Cibojong 50 dan Desa Cibojong 104 penerima. “Penerima manfaat ini berlaku selama 3 bulan sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah),” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dalam giat tersebut selain melaksanakan pengamanan bantuan kami (Polisi-red) terus memberikan imbauan – imbauan dalam rangka menghadapi penerapan New Normal (Tatanan kehidupan baru) untuk mencegah terjadinya Penyebaran dan Penularan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Padarincang.
“Saya dan Bhabinkamtibmas juga selalu mengimbau, agar para penerima bantuan menggunakan dana yang di terimanya dengan bijak untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari hari. “dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan pengamanan tersebut, berjalan aman dan lancar tertib dan tetap mematuhi intruksi Kapolri dan pemerintah.**@(Inan/Wahyu)