BATURAJA – OKU, Warta Reformasi – Apakah anda tergolong pelanggan PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang nunggak tagihan? Coba segera cek!.
Soalnya PDAM akan memberikan denda bahkan pemutusan aliran air bersih ke rumah anda, jika anda menunggak tagihan rekening air PDAM diatas 3 bulan. “Hal tersebut disampaikan Direktur PDAM OKU, H. Abi Kusno, didampingi Kasubsi Humas, Elfanco, Jumat (29/5/2020).
“Ya. Makanya kami mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM yang menunggak tagihan rekening air diatas 3 bulan, untuk segera melunasi seluruh tunggakan air dengan waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan. Ini supaya terhindar dari denda serta pemutusan sementara oleh tim gabungan kami,” tegas Abi Kusno.
Imbauan ini, menurutnya, dilaksanakan dalam rangka giat bulan penertiban tunggakan pelanggan tahun 2020.
Pembayaran tagihan rekening air kata dia, dapat diakses melalui kantor pusat PDAM OKU, Kantor Pos, agen pos, Bank Sumsel Babel Syariah terdekat, atau juga dapat diakses melalui aplikasi mobile Banking Sumsel Babel, SMS banking Bank Sumsel Babel.
“Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kantor layanan pusat PDAM Tirta Raja, instagram @pdamtirtaraja, dan facebook @ Pdam Tirta Raja,” timpal Elfanco, Kasubsi Humas PDAM Tirta Raja.**@(win)