Beranda Bangka Belitung Panitia Diduga Tidak Netral Pemilihan BPD Desa Tapus Menyisakan Persoalan

Panitia Diduga Tidak Netral Pemilihan BPD Desa Tapus Menyisakan Persoalan

849
0
BERBAGI

Bangka Selatan (Babel), Warta Reformasi- Diduga tidak netral Panitia pemilihan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Tepus kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan masih menyisakan persoalan,  Sabtu (27/7/2019).

Karena masih adanya pihak yang dirugikan atas dugaan ketidak netralan pihak penyelenggara pemilihan anggota BPD Desa Tepus Kab.Bangka Selatan.
permasalahan ini belum mampu diselesaikan oleh pihak panitia/penyelenggara atau terkesan dibiarkan begitu saja.

Panitia pemilihan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah kelompok kerja yang beranggotakan maksimal 3 (tiga) orang unsur perangkat desa dan maksimal 8 (delapan) orang unsur masyarakat yang berasal dari wilayah pemilihan ditetapkan dengan keputusan kepala desa, Panitia pemlihan anggota BPD juga mempunyai tugas menangani perselisihan pemilihan anggota BPD.

Kamarudin salah satu peserta calon anngota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa tepus kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan telah melaporkan peristiwa ini kepemdes desa tepus, Kepihak kecamatan dan terakhir ke DISOSPEMDES kabupaten Bangka Selatan.

Dimana Kamarudin adalah salah satu pihak yang sangat dirugikan dan menolak hasil pemilihan calon anggota BPD dapil 1 TPS 2 dusun Payak Seruk Desa tepus Kabupaten Bangka Selatan, Beliau menganggap panitia tidak netral.

Kepada awak media kamarudin menyampaikan,saya melakukan ini “menolak hasil pemilihan calon anggota BPD bukanlah masalah saya tidak siap kalah dalam bertanding tapi yang saya perjuangkan adalah keadilan, karena ketidakadilan akan menjadi contoh yang buruk kedepannya kalau tidak dilakukan pembenahan.

Saat awak media mencoba menghubungi ketua panitia pemilihan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dapil 1 tps 2 Dusun Payak Seruk Desa tepus kecamatan Air Gegas Kab.Bangka Selatan,namun tidak direspon sedangkan nada panggilan hpnya aktif.

Paitang adalah ketua panitia penyelenggaraan pemilihan anggota BPD periode 2019-2025 diDusun Aik Seruk Desa Tepus Kec.Air Air Gegas Kab.Bangka Selatan.Saat dihubungi awak media via telp namun tidak direspon, sehingga tidak mendapat penjelasan mengapa penyelenggaraaan pemilihan anggota BPD menjadi kisruh dan terkesan berlarut larut dibiarkan.

Dihubungi terpisah,ketua LSM LP.K-P-K (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Sulastio Setiawan manyatakan “salah satu tugas panitia pemilihan anggota BPD adalah menangani masalah perselisihan,bukannya lepas tanggung jawab.Karena pihak Kamarudin sendiri sudah melaporkan kepada panitia tentang dugaan kecurangan perhitungan suara pemilihan anggota BPD desa Tepus Kab.Bangka Selatan yang dilaksanakan tanggal 27 Juli 2019.

Saat awak media mengkonfirmasi Kadis DISOSPEMDES (13/8/) pak Supriyatno via wa, Kadis DISOSPEMDES menjelaskan bahwa kami tetap akan menindak lanjuti laporan saudara Kamarudin.

Terjadinya dugaan ketidaknetralan pihak penyelenggara bisa juga diakibatkan kurangnya pemahaman saksi calon anggota BPD itu sendiri.Terkadang aturan atau acuan yang tidak dibuat secara jelas bisa memunculkan permasalan yang komplek.

Penghitungan suara pemilihan anngota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Tepus Kecamaatan Air Gegas Kab.Bangka Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 27 juli 2019, surat suara yang coblosannya terlalu besar dianggap oleh pihak panitia tidak sah.

Walaupun tidak ada dalam TATIB atau aturan lainnya yang menyatakan bahwa coblosan dalam surat suara yang terlalu besar itu tidak sah.Sehingga keputusan pihak panitia tanpa dasar yang jelas, dan mengganggu rasa keadilan bagi para peserta calon anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) diDesa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.**@(R”77)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here