Muara Enim, Warta Reformasi- Giat patroli yang dilakukan oleh Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim guna menciptakan Kamtibmas diwilayah hukum sektornya tersebut terus jadi menjadi fokus agenda rutin.” Alhasil kali ini di dusun II Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim pada (02/04), sekitar pukul 00 : 30 Wib.
Telah diamankan 1 orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana (TP), yakni pelaku pembawa Senjata Tajam (Sajam) sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Pelaku pembawa senjata tajam yang membahayakan orang lain itu ditangkap Polsek Gunung Megang dengan Dasar : LP / A / 06 / IV / 2019 / Reskrim. Sek/GM/02/04/19) , TKP :
Dusun II Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Terduga Pelaku yang ditangkap tersebut dikatahui bernama Yasir Arafat (20), warga dusun I Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH, didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadhli, mengatakan penangkapan pelaku tersebut bermula saat Team Trabazz Polsek Gunung Megang tengah rutin melakukan giat patroli hunting dan saksi melihat serta mencurigai gerak gerik pelaku.
” Nah, kita langsung lakukan penggeledahan yang ternyata berhasil mendapatkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dipinggang terduga pelaku, ” terang AKP Feryanto SH, didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadhli, “usai memimpin langsung giat patroli rutin itu.
Dikatakannya, kini terduga pelaku berserta Barang Bukti (BB) telah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna pengembangan lebih lanjut , ” pungkasnya.**@(hkj)