KAB. TANGERANG – BANTEN, Warta Reformasi_ Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, memimpin langsung apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PDTH ) terhadap keenam anggotanya, dihalaman Mako Polresta Tangerang, senin ( 8/10/2018 ).
Keenam anggota yang di keluarkan dari institusi kepolisian tersebut karena dinilai banyaknya meninggalkan tanggung jawab kedinasannya, diantaranya ada yang meninggalkan dinas lebih dari 30 hari berturut – turut, ada juga yang melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif Kepada Awak Media mengatakan, “keputusan ini terpaksa di ambil. Setelah melalui proses yang sangat panjang seperti sidang disiplin dan pembinaan, keputusan ini harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan polisi yang profesional, modern dan terpercaya ( Promoter ), dan kepercayaan publik untuk itu di butuhkan ketegasan dan pembenahan internal sebagai implementasi revolusi mental, “Ucap Kapolres.
Dalam penjelasannya Kapolres menyebutkan, Ke enam anggota polisi yang di berhentikan secara tidak hormat ini diantaranya, Aipda S meninggalkan tugas selama 488 hari, Briptu RL 134 hari, Aipda BR 790 hari, Aiptu AK 143 hari serta melakukan tindak pidana penipuan, Bripda WS 969 hari dan Briptu PU 845 hari.
Selain itu Kapolres juga menegaskan, Keenam anggota ini sudah bukan anggota polisi lagi. Ini perlu menjadi perhatian serta pembelajaran yang cukup berarti bagi anggota lainnya, dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai lagi kepada mereka, apabila mereka mendatangi masyarakat dengan memakai atribut anggota polri atau masih membawa nama institusi polri silahkan laporkan.
Dalam Apel yang dilaksanakan pada Senin pagi, selain mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada keenam anggota Mapolresta Tangerang, Kapolres juga telah menaikan pangkat AKP Mudiono menjadi Kompol Mudiono.**@Romi