Kabupaten Tanggamus, Wartareformasi.com – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) mengamankan dua tersangka bernama Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23). Kedua tersangka adalah warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas masih memburu satu rekan tersangka yang kabur setelah merampas uang dan memukuli korban, Jumahad (57), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Mirisnya, korban Jumahad yang memiliki kekurangan fisik, mengalami luka di wajah karena dipukuli ketika mempertahankan uang sejumlah Rp. 500. 000,- hasil menjaga parkir di Pasar Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, AKP. Juniko, S.H, menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban mengenai pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan terhadap korban Jumahad.
“Selama penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa terlapor Supri Ariyansyah berada di rumahnya di Pekon Sinar Saudara. Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus langsung menuju rumah terlapor dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari Supri Ariyansyah, ia melakukan aksinya bersama temannya yang bernama Dani. Tim juga berhasil mengamankan Dani di rumahnya.
Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya yang melarikan diri.
“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu, 6 Maret 2024, pukul 17.00 WIB,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si,” jelas Kapolsek.
Kedua terlapor beserta barang bukti, seperti celana panjang warna abu-abu dan baju lengan pendek warna hijau milik korban, dibawa ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP. Juniko menjelaskan kronologis kejadian pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekira pukul 05.00 WIB, ketika korban keluar rumah untuk bekerja sebagai tukang parkir. Korban dihadang oleh ketiga terlapor yang hendak mengambil uang di dalam kantong korban.
“Saat korban mempertahankan diri, ketiga terlapor memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajahnya,” bebernya.
Lanjutnya, Korban sempat meminta pertolongan, dan adiknya melihat korban terkapar dengan luka di wajahnya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis. Pada Rabu, 6 Maret 2024, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan keterangan korban, uang sebesar Rp.500.000′- berhasil dipertahankannya, tetapi para tersangka berhasil mengambil Rp.200.000,” jelas AKP. Juniko.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa mereka merencanakan aksi itu dengan harapan dapat menguasai uang korban.
“Kami sering liat korban pegang uang banyak, sehingga kami berniat merampasnya, namun korban melakukan perlawanan sehingga kami pukul,” kata kedua tersangka kompak.**@(SP)