Beranda Mau Tau DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Bahas 2 Agenda

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Bahas 2 Agenda

326
0
BERBAGI

Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna membahas 2 (Dua) agenda yaitu  pembentukan pansus-pansus DPRD dan penyampaian perubahan SK DPRD tentang alat kelengkapan dari fraksi pangkal perjuangan, pada harRabu, bertempat di Gedung Sidang DPRD, Rabu (19/10/2022).

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, S.H, didampingi wakil ketua 1, 2, 3, juga dihadiri Bupati Karawang, dr. Hj. Celica Nurachadiana dan diikuti para anggota DPRD kabupaten Karawang.

Rapat diikuti secara langsung maupun secara virtual, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah para Asisten, para Kelompok Pakar DPRD, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.

Rancangan pembentukan pansus-pansus DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karawang, H. Uus Hasanudin yang diwakili Kabid persidangan, Nandang Mulyana antara lain: a). Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, b). Pansus Raperda tentang Bangunan Gedung. juga dibacakannya Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkepan DPRD dari Fraksi Pangkal Perjuangan (PPP).

Bupati Karawang, dr. Hj. Celica Nurachadiana dalam kata sambutannya menyampaikan, bahwa Raperda pansus pajak dan Retribusi Daerah menjadi penting dan krusial dalam pembangunan Karawang, karena pajak dan retribusi merupakan instrumen strategis untuk pembiayaan pembangunan Daerah,” kata Bupati.

Lanjutnya, “Pajak dan retribusi yang pungutannya terkonsep dengan baik, bisa menghasilkan output yang maksimal,
Mekanisme pemungutan dan penentuan obyek pajak dan retribusi yang baru harus benar-benar terencana dan terkonsep dengan baik,” pungkasnya.**@Ropendi/Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here