Beranda Mau Tau DPRD PALI Gelar Sidang Paripurna Ke-8 Bahas LKPJ Pelaksanaan APBD 2021

DPRD PALI Gelar Sidang Paripurna Ke-8 Bahas LKPJ Pelaksanaan APBD 2021

249
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Wartareformasi com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sidang Paripurna ke- 8 dalam rangka pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

“Sidang Paripurna dihadiri 15 anggota DPRD dari 25 anggota, Bupati PALI yang diwakili oleh Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono, OPD, perwakilan TNI/ Polri dan tamu undangan lainnya, Selasa (19/7/2022).

Pada paripurna ini, DPRD PALI memberikan catatan – catatan kepada Pemkab. PALI antara lain :

– Pelaksanaan anggaran 2021 masih ada tunda bayar, bahkan ada yang tahun anggaran 2020 belum ada yang dibayarkan.
– Untuk kegiatan tahun anggaran 2022 jangan diperam/ disimpan segera dilaksanakan.
– kegiatan pada tahun 2021 ada kegiatan yang tidak spesifik (judul pekerjaan tidak detail).
– Menyelesaikan pembangunan RSUD PALI dan melengkapi sarana penunjang lainnya.

Ketua DPRD PALI H. Asri AG, S.H., M.H, mengatakan, “Ini sudah memasuki bulan ke-7 (19 juni 2022), paling efektif bekerja tahun 2022 ini 5 bulan lagi. Oleh karena itu kegiatan yang sudah dianggarkan segera lansanakan, untuk menghindari tunda bayar),” ujar H. Asri AG saat memimpin sidang Paripurna.

Ditempat yang sama Wakil Bupati PALI, Drs. H Soemarjono dalam pidatonya mengatakan APBD PALI tahun 2021 diakhir tahun terdapat surplus sebesar Rp. 427.786.967.707,-. Surplus ini disebabkan oleh transfer kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pusat tahun anggaran 2020 (tanggal 30-31 Desember 2021).

“Nilai tersebut diatas merupakan nilai surplus dari total realisasi pendapatan, dikurangi dengan total realisasi belanja,” ungkap Wabup PALI.

Pada kesempatan Paripurna ini, Drs. H. Soemarjono langsung menjawab catatan dari DPRD terkait tunda bayar pada pelaksanaan anggaran 2021 .

“Keterlambatan pembayaran ini ada beberapa penyebabnya, namun akan kita perbaiki, sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” kata Drs. H. Soemarjono.

Wabup PALI juga menyampaikan, bahwa pekerjaan pada tahun 2020 belum dibayarkan berupa pekerjaan tanggap darurat.

“Agar semua pihak yang berkepentingan bekerjasama untuk menyelesakan permasalahan ini,” tutup Wabup PALI.**@Ypn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here