Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Camat Banjit, Nasrullah Ali, S.Sos memberikan SK Petikan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) terpilih se-Kabupaten Way Kanan periode 2022-2028, berlangsung di GSG Kecamatan Banjit, Kamis (9/6/2022).
Acara ini di hadiri Juga Wayan Sudra,W.Sos, Sekcam Banjit, Joni Helmi,S.E. Kasi Pemerintahan, Bardaliza Kepala Kampung Menanga Jaya, Dedi Sholikin S.Pd, Made Novi,S.E., Iwan Isdaryanto S.Pd, Lisdawati S.Pd P3MD Se-Kecamatan Banjit.
Jumlah Anggota BPK yang mendapat SK Petikan Dari Bupati Way Kanan sebanyak 123 orang dari 19 Kampung di Kecamatan Banjit, tertuang dalam surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor : B.97/IV.13-WK/HK/2022 tanggal 27 April 2022.
Dalam kata sambutannya, Camat Banjit, Nasrullah Ali, S.Sos mengatakan bahwa “Dengan di berikannya SK petikan tersebut kepada seluruh anggota BPK se-Kecamatan Banjit, agar bisa bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah Kampung (Desa), agar para BPK yang dilantik paham tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah kampung,” ungkapnya.
Lanjutnya, Ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Way Kanan yang telah memberikan SK petikan melalui camat Banjit dan kami berharap agar BPK yang telah menerima SK dapat bersinergi dengan pemerintah kampung (Desa).
“Tiga hal yang harus di jaga yaitu BPK harus menjaga etika karena saudara merupakan tokoh atau keterwakilan wilayah masing masing, menjalin koordinasi dengan pemerintah kampung, serta harus bersinergitas dengan pemerintah kampung tentunya dalam hal yang baik untuk membangun kampung,” ujar Camat Banjit.**@Erwin