Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa. 4 (Empat) diantaranya adalah mantan Kepala Desa dan 1 mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Ke empat Mantan Kepala Desa ini diantaranya adalah, mantan Kades Pasir Gintung SN, Mantan Kades Gaga (M), Mantan Kades Buaran Mangga (DM), Mantan Kades Bonisari (STN), dan satu tersangka lain berinisial SA mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih, dalam jumpa pers diruangannya, Kamis (9/6/2022).
Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada shorum penyedia mobil, akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan akibat tidak dibayar oleh kepala desa kepada shorum.
“Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” terang Nova.
Nova menambahkan, pada tahun 2018 lalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.
“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” tandasnya.**@Romi