Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di dampingin Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Tangerang, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Aula GSG Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis (9/6 2022).
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, mengatakan puji syukur “Alhamdulilah hari ini kita menyerahkan Sertifikat PTSL kurang lebih 4.500 yang kita bagikan dari total hampir keseluruhanya mencapai 7000 an Program PTSL di Kabupaten Tangerang, dan hari ini saya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil dan Kakan BPN yang juga turut serta membantu dalam rangka mempercepat proses program PTSL untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Dan terima kasih juga kepada para Kepala Desa yang ikut berperan aktif membantu melalukan mendata,” ujarnya.
Lanjut Bupati Tangerang, A. Zaki Iskabdar, Kepala Desa sangat membantu dalam mendata bidang bidang tanah yang ada dilokasi Desa masing masing, “Alhamdulillah salah satu Desa kita Babakan Asem ini sudah terpetakan seluruh bidang tanah nya di setiap wilayah ataupun lokasi yang ada di Desa Babakan Asem, nah ini tujuanya nanti kedepanya adalah untuk melindungi hak hak masyarakat dan juga untuk memperjelas kewenangan terhadap kepemilikan lahan tanah di setiap Desa di Kabupaten Tangerang.
“Oleh karena itulah saya mengimbau kepada seluruh kepala Desa dan Camat untuk membantu lagi pendataan tanah untuk program PTSL di tahun 2022 ini yang nanti lebih dari 20.000 Sertifikat yang akan kita bagikan ditahun ini dan harapanya mudah mudahan dalam waktu dekat lahan lahan di Desa Desa masing masing sudah terpetakan,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Nugraha, menyampaikan di sela sela penyerahan Sertifikat PTSL di Kecamatan Tigaraksa, dan serentak di 14 Kecamatan lainya, “Alhamdulillah penyerahan Sertifikat PTSL hari ini secara simbolis di kabupaten Tangerang yang berlokasi di Aula GSG Kecamatan Tigaraksa berjalan lancar dan tertib berkat adanya kerjasama yang baik dari semua pihak pihak yang terkait dalam program PTSL ini,” katanya.
Nugraha selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, menyampaikan dihadapan awak media terkait sering adanya dugaan pungutan dibawah terkait pembuatan Sertifikat PTSL, menyampaikan kalau pihak BPN tidak pernah menganjurkan adanya pungutan lebih dari Rp.150 ribu dan terkait biaya pematokan dan Materai itu ditanggung oleh sipemilik lahan tanah yang akan mengajukan program PTSL serta terkait biaya untuk pajak itu langsung ditanggung sendiri oleh sipemilik lahan dan bukan dibiayai oleh pemerintah,” ujarnya.
Camat Tigaraksa, H. Rahyuni, menyampaikan “Alhamdulillah untuk Kecamatan Tigaraksa ada sebanyak 14 Desa dan Kelurahan, merupakan wilayah yang terbanyak peserta yang mendapatkan kouta Program PTSL buat 11 Desa tahun 2021, semoga dengan adanya Sertifikat PTSL ini bisa di simpan dengan baik dan pastikan aman dan jangan di berikan kepada orang orang yang tak bertanggung jawab serta harapanya kepada para penerima Program Sertifikat PTSL rawat dengan baik dan jangan di salah gunakan,” tuturnya.
Salah satu warga penerima Program PTSL, asal Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa, Ahmad Sujai saat di temui awak Media dirinya menyampailan dan mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang terkait dalam pembuatan proses PTSL ini mulai dari Desa hingga Kabupaten, dengan adanya sertifikat ini kita bisa membuktikan kepemilikan tanah yang sah dan harapan kedepanya dengan adanya Sertifikat PTSL ini manfaatnya banyak sekali contohnya kita bisa buat usaha dengan cara dijaminkan ke suatu bank,” ungkapnya.**@Romi