Palembang, Wartareformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli satwa dilindungi jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) yang menjerat kedua terdakwa yakni Matnur dan Suryadi, dengan agenda nota pembelaan (Pledoi), Kamis (2/6/2022).
Persidangan yang di gelar secara virtual menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni advokat H. junaidi Azis, S.H., M.H dan fery Indrawan, S.H.
Dalam pledoinya, terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) di depan majelis hakim yang di ketuai Fatimah, S.H.,M.H menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai tidak mengungkap semua fakta di persidangan. Dari segi keadilan dan kemanfaatan, sebagai mata pencaharian nelayan dengan nilai ekonomi, kemudian barang itu banyak, saksi itu nelayan bersentuhan langsung.
“Kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua Klein kami dengan pidana penjara selam 1 tahun dan denda 50 juta subsider 6 bulan,” tegas kuasa hukum saat di persidangan.
Kami berharap kepada majelis yang terhormat memohon pertimbangan dalam memutuskan perkara ini dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” terang kuasa hukum saat bacakan nota pembelaan dipersidangan.
Setelah mendengarkan nota pembelaan yang di bacakan oleh kuasa hukum para terdakwa, majelis hakim menunda jalan persidangan dan akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk di ketahui, dalam persidangan yang digelar sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel menuntut para terdakwa sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.**@Aang