Beranda Lampung Satpol PP Tulang Bawang Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Tertib Administratif

Satpol PP Tulang Bawang Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Tertib Administratif

421
0
BERBAGI

Kabupaten Tulang Bawang-Lampung, Wartareformasi.com – Tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) adalah penegakan peraturan daerah, Sat Pol PP berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tempat-tempat usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) Permendagri No.54 Tahun 2011 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Satuan Pol PP Kabupaten Tulang Bawang dalam rangka menciptakan kondisi Kabupaten Tulang Bawang yang tertib dan tentram secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang dan pelaku usaha di Kabupaten Tulang Bawang.

Seperti halnya kegiatan yang baru baru ini dilaksanakan oleh satuan POL PP Tulang Bawang yang Dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ardiyanto Mahdi, S.H, M.M. Pada 23 Maret 2022 lalu yang berlokasi di Kecamatan Banjar Margo dan Banjar Agung, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan, pembinaan serta menjaga ketertiban para pelaku usaha untuk tertib administratip.

“Dalam Pembinaan dan Pengawasan kali ini, kami menemukan sebanyak 8 (delapan) tempat usaha yang kedapatan belum memiliki izin,” kata Ardiyanto.

 

Petugas melakukan teguran dan mengedukasi kepada pedagang dan pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan di pemerintah daerah setempat agar terwujudnya ketertiban administrasi perizinan agar tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat termasuk meningkatkan sumber pendapatan resmi daerah tentunya.

Dengan edukasi yang humanis terhadap setiap masyarakat pelaku usaha tentunya dapat diterima oleh para pelaku usaha sehingga tumbuh kesadaran untuk lebih tertib administratip demi kelancaran giat usaha masyarakat itu sendiri.

“Para pedagang sepakat menandatangani pernyataan dan kesanggupan akan memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan siap ditindak sesuai peraturan daerah jika tetap melanggar,” papar Kabid Penegakan perda Satuan Pol PP Tulang Bawang.**@( Mirton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here