MUARADUA (OKUS), Wartareformasi.com – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten OKU Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan penyebarluasan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Perindustribusian Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg di Bumi Serasan Seandanan, Kamis (31/3/2022). Bertempat di ruang rapat sekretaris daerah.
Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Asisten II (Asda) Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda OKU Selatan, H. Hermansyah Said, S.Ip., didampingi Kepala Bagian Ekonomi serta Narasumber dari Hiswana Migas OKU Raya serta para Camat Se- Kabupaten OKU Selatan.
Dalam kata sambutannya Asisten II menyampaikan untuk Tahun 2021 OKU Selatan memiliki kuota sebesar 6.781 MT dan untuk tahun 2022 sebesar 7.589 MT atau bertambah sebesar 808 MT sekitar 10,68 persen.
Pada saat ini Harga Eceran Tertinggi ( HET) untuk Gas LPG 3Kg diwilayah OKU Selatan berpariasi dari Harga Rp.15.000 sampai dengan Rp. 19.000 dikarenakan tergantung biaya transportasi di setiap Kecamatan yang ada di OKU Selatan,” jelasnya.
Lanjutnnya, Ia mengimbau untuk pangkalan tidak lagi menaikkan harga yang telah ditentukan Pemerintah, karena tidak ada lagi hiaya operasional dan biaya lainnya yang menjadi alasan untuk menaikkan harga LGP. Jika ada pangkalan yang menjual harga yang tidak sesuai tau penyimpangan kenaikan harga, akan dilakukan pencabutan izin dan mendapatkan Sanksi Keras dari pihak berwajib,” tegasnya.
Dalam acara tersebut disampaikan bahwa Jajaran pemerintah akan meningkatkan pengawasan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) di agen-agen seluruh Kecamatan yang ada di OKU Selatan, khususnya LPG subsidi 3 kilogram (Kg).**@Diskominfo/Jafar