Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Sudah 1 (satu) tahun sejak Februari 2021 hingga Maret 2022, persoalan kelengkapan perizinan pembangunan Perumahan The Essentials At Daru berlokasi di Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, belum juga selesai.
” Entah apa yang menjadi kendala hingga kini Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) baru melakukan penyetopan pembangunan pada Maret 2021 lalu, namun aktivitas pembangunannya tetap berjalan hingga beberapa unit rumah contoh Perumahan The Essential At Daru saat ini nampak selesai.
Hal tersebut menjadi sorotan Humas Badak Banten, Datok Abdul Nasir, Ia menilai DTRB lamban dalam menangani persoalan ini, menurutnya, satu tahun sudah berlalu kasus perizinan perumahan The Essentials Daru ini belum juga rampung, namun proyek pembangunan rumah dengan harga yang fantastis itu tetap berjalan bahkan sudah di pasarkan.
“Pembangunan berjalan dan sudah dipasarkan, perizinan belum dikantongi. sewmentara OPD terkait saling lempar kewenangan dalam menangani persoalan ini. Menurut saya secara tidak langsung ini pembiaraan,” tegas Aktivis Asal Solear ini,” Rabu (9/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB. Muhamad Waisulkurni mengungkapkan, mestinya pihak DTRB yang mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati untuk mengeluarkan surat perintah penyegelan maupun pembongkaran bangunan,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat mengatakan, Kami telah memperingatkan dan menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan tersebut agar menyelesaikan proses perizinannya.
“Kita hanya menghentikan sementara dan memanggil untuk menanyakan sudah sejauh mana proses perizinannya. Dan dalam waktu dekat segera kami panggil kembali,” terang Deni, Senin (7/3/2022).
H. Deni Rahmat itu mengakui bahwa perumahan The Essentials At Daru berlokasi di Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang itu belum mengantongi semua perizinannya.
“Belum mengantongi semua perizinannya,” katanya.
Disinggung terkait kenapa DTRB hingga saat ini belum membuat surat kajian khusus kepada Bupati agar mengeluarkan surat rekomendasi teknis yang ditujukan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan eksekusi penyegelan maupun pembongkaran, Deni Rahmat enggan berkomentar lebih jauh.
“Kalau untuk hal itu, Saya akan bicarakan dulu dengan Kabid selaku pimpinan,” ujar H. Deni Rahmat.**@(Romi)