Beranda Banten Masyarakat Apresiasi Layanan Aktivasi dan Pembayaran PBB 2022 Secara Online

Masyarakat Apresiasi Layanan Aktivasi dan Pembayaran PBB 2022 Secara Online

214
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Masyarakat mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 bagi wajib pajak mulai 2 Februari 2022 secara online.

Apresiasi tersebut disampsikan salah satu wajib pajak asal Kecamatan Tigaraksa, Agung Perkasa, mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang soal pelayanan aktivasi SPPT PBB melalui layanan WhatsApp center,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Menurut Agung, langkah ini sangat bagus karena memudahkan masyarakat, terlebih di tengah pandemi seperti saat ini yang mengharuskan ada pembatasan interaksi.

“Bagus. Selain memudahkan warga, ini juga bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona yang sedang meningkat kembali,” ucapnya.

Selain itu, kata Agung, proses permohonan aktivasi SPPT melalui WhatsApp ini bisa dilakukan dimana saja. Tanpa harus repot datang ke Bapenda atau UPT.

“Kalau dulu kan harus ke gedung Bapenda atau ke Kantor UPT untuk permohonan pengaktifan SPPT PBB ini. Sekarang cukup pakai handphone permohonan aktivasi SPPT bisa dilakukan,” ungkapnya.

Semenrara itu, Kepala Bidang Pajsk Daerah PBB P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budinan mengatakan, Wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun online sesuai keperluan,” jelasnya.

Namun, menurut Dwi, tidak semua pelayanan aktivasi dapat dilakukan secara daring (online). Pelayanan aktivasi secara daring hanya dapat dilakukan bagi kawasan industri, perumahan, pergudangan, perkantoran, dan perkampungan dengan luas di bawah maksimal 600 meter persegi.

“Karena diperlukan pengecekan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 meter, khawatir ada kasus sengketa atau kasus lain,” ujarnya.

Dwi berharap masyarakat dapat lebih rutin melakukan pembayaran PBB sesuai waktu karena pembayaran PBB merupakan kewajiban dan menghindari adanya kerepotan dalam mengurus aktivasi dan lain-lain.

“Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan tarif 0,15 persen hingga 0,225 persen dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant,” katanya.

Dalam memberikan kemudahan, Dwi menerangkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link aja dan gopay.

Sekadar informasi pada tahun 2021, Bapenda telah mengurus sekitar 50 ribu pelayanan aktivasi yang hanya memakan waktu dua sampai tiga hari.**@Romi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here