Beranda Bangka Belitung Disbud Kota Pangkalpinang Musnahkan 171 Lembar Blangko Ijazah

Disbud Kota Pangkalpinang Musnahkan 171 Lembar Blangko Ijazah

334
0
BERBAGI

Kota Pangkalpinang, Wartareformasi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kota Pangkalpinang melakukan pemusnahan sisa blangki Ijazah. Pemusnahan blangko sisa ijazah SMP yang tidak digunakan di tahun ajaran 2021/2022, berlangsung di Gedung Disbud Kota Pangkalpinang, Senin (10/1/2022).

Pemusnahan blangko sisa ijazah ini dihadiri oleh Kapolsek Bukit Intan, Kompol. Hary kartono.

Pemusnahan ini dilaksanakan guna untuk mencegah Penyalah gunaam Dokumen negara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi di hadapan awak media mengatakan, Pemusnahan ini dilakukan guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dekumen negara.

” Pagi hari ini, kami dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, melakukan pemusnahan sisa dokumen Ijazah setingkat SMP Kota Pangkalpinang yang belum terpakai maupun yang rusak sebanyak 171 ijazah. hal ini kami laksanakan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen negara,” ucap Eddy.

Lanjutnya, Adapun dasar hukum pemusnahan ijazah tersebut adalah:

Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor: 016/H/EP/2018;

Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor: 0038/D/HK/2019;

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020;

YANG MENGAMANATKAN BAHWA: “Sisa blangko ljazah SD dan SMP yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:

1.Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2.Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yang disaksikan oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.

3.Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir b ditandatangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.” dan Semua itu sudah kami laksanakan sesuai dengan juknisnya,” ungkap Eddy.

Hal senada yang disampaikan oleh Kapolsek Bukit Intan, Kompol. Hary Kartono, Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dokumen negara, yang akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. dan kami memberikan apresiasi yang tinggi kegiatan ini,” tegas Kapolsek.

Ia juta mengatakan, Kegiatan ini berjalan lancar, dan dengan mengikuti protokol kesehatan yang di tetapkan,” tutupnya singkat.**@(ZnL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here