Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM dan SDA) Kabupaten Tangerang, H. Slamet Budi Mulyanto, membenarkan kabar adanya dugaan temuan di DBM & SDA oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, setelah sebelumnya dilakukan audit pada November – Desember 2021 lalu.
Menurut H. Slamet Budi, dari hasil pemeriksaan terdapat 7 (tujuh) titik kegiatan menjadi temuan BPK dengan nilai mencapai Rp. 560 Juta dari 35 paket kegiatan dengan alokasi anggaran Rp. 71 Miliar.
“7 titik kegiatan tersebut yaitu kegiatan Beton dan U-Ditch,” ungkap H. Slamet Budi kepada Wartawan media ini ketika dijumpai diruang kerjanya, Senin (10/01/2022) kemarin.
Menurutnya, Jumlah nilai temuan itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp. 300 Juta sekian.
“Kalau masalah kekurangan volume pastilah kurang karena ada jeda waktu, ada yang sudah rusak, tapi masih dalam masa pemeliharaan. Sementara, kalau BPK dengan adanya temuan kerusakan Kastin, U-udit, itu harus dihitung merupakan kelebihan pembayaran.
Padahal pada waktu pemeriksaan lapangan mah baik, tapi namanya barang di pakai, Kalau menurut saya hal yang wajar. Tapi ini juga menjadi koreksi kami kedepan untuk dilaksanakan pengawasan lebih ekstra,” bebernya.
Lebih lanjut, Kepala DBM dan SDA Kabupaten Tangerang itu mengatakan, temuan itu akan ditindak lanjuti, BPK memberikan rekomendasi yang di sepakati agar kami melakukan action plan dan dipantau oleh BPK yaitu menggunakan hasil uji lab di Universitas Indonesia (UI),” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi guna mengetahui lebih lanjut hasil audit yang dilakukan terhadap sejumlah OPD Pemkab Tangerang.**@(Romi)