Kota Serang, Warta Reformasi – Kabid Humas Polda Banten, AKBP. Shinto Silitonga mensosialisasikan tentang adanya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” kata Shinto Silitonga, Sabtu (28/8/2021).
Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor. 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut arti dari warna plat nomor yang baru:
1. Putih : Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Neagara Asing) dan badan internasional
2. Kuning : Tulisan hitam dan warna dasar kuning diperuntuhkan untuk kendaran umum
3. Merah : Tulisan putih dan warna dasarnya merah diperuntuhkn untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan
4. Hijau : Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk diperuntuhkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.**@(Bidhumas)