Kabupaten Serang, Warta Reformasi – Penemuan sesosok mayat wanita tanpa identitas di tumpukan pasir di jalan arah PT. Indomas, Kampung Maja, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (27/7/2021) lalu, Sempat membuat heboh masyarakat setempat. Pasalnya mayat berjenis kelamin perempuan tersebut tewas mengenaskan dalam sebuah tumpukan pasir yang tidak diketahui identitasnya.
Berbekal keterangan saksi-sakasi dan informasi dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang di beckup Tim Resmob Polda Banten bergerak cepat mengungkap tersangka pembunahan tersebut. dan dari hasil penyelidikan Tim Resmob, akhirnya 2 orang tersangka yaitu seorang sopir truk (Hadi Haryanto) dan kenek (Muhamad Halimi) yang mengatar pasir ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan tim Resmob dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di TKP, Kedua tersangka Muhamad Halimi dan Hadi Haryanto berhasil kita amankan pada Selasa 3 Agustus 2021,” kata Kapolres Serang, AKBP. Mariyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang, AKP. David Adhi Kusuma, saat menggelar press conference, di aula Mapolres Serang, Rabu (4/8/2021).
Untuk modus operandinya, lanjut Kapolres, karena birahi. Awalnya korban di cium dan di peluk oleh tersangka Halimi (kenek-Red), karena korban berteriak jadi kedua tersangka lansung membekap korban.
“Korban awalnya hendak di perkosa, karena korban berteriak maka kedua pelaku langsung membekap korban selama 20 menit hingga tewas,” jelasnya.
Mariyono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat kedua tersangka akan mengambil pasir ke wilayah Cilegon dan bertemu korban dijalan yang mana korban akan meminta tumpangan.
Antara korban dan kedua tersangka tidak saling mengenal, jadi pembunuhan ini spontanitas, karena korban ini berteriak saat akan diperkosa, kedua tersangka langsung membekap korban hingga tewas,” ungkapnya.
“Sementara untuk dugaan tindakan perkosaan atau tidak kami tunggu hasil visum, karena dari pengakuan kedua tersangka hanya baru akan diperkopsa,” imbuhnya.
Lanjut AKBP. Mariyono, untuk TKP pembunuhan itu sendiri persis di sekitar RS Sari Asih Kota Serang pada tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, dan korban dibawa ke jalan Tol menuju wilayah Cilegon, kerena mereka akan mengambil pasir.
“Jadi setelah korban meningal di pindahkan ke bak belakang yang di bungkus dengan karpet merah yang mereka temukan di dekat TPK pembunuhan dan ditimbun menggunakan pasir dan dibuang di wilayah Cikande (ke PT. Idomas) sesuai orderan pasir yang mereka kirim,” jelasnya.
Untuk kedua tersangaka ini, kita akan jerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan acaman hukuman 15 tahun penja,” tegasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Jajaran Polres Serang telah berhasil mengungkap kedua pelaku pembunuhan tersebut, namun siapa korban pembunuhan tersebut (MS-X) yang di temukan pada Selasa (27/7/2021) kemarin belum terungkap, dimana dalam penemuan mayat tersebut tidak ditemukan identitas apapun di tubuh korban.
Kendati demikian, Polres Sereng masih terus melakukan pendalamam siapa korban (MS-X) ini, dan juga telah menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui jejaring sosial dan seluruh jajaran.**@Dahyani/Khondoy