Beranda Banten Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat, PA Serang Sosialisasikan Aplikasi SIMPEL PAS

Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat, PA Serang Sosialisasikan Aplikasi SIMPEL PAS

412
0
BERBAGI

Kabupaten Serang, Warta Reformasi – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Serang membuat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengadilan Agama Serang (Simpel Pas) dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, pasca dibuat pada September  2020 lalu,” kata Kepala PA Serang, Elvin Nailana, S.H., M.H., kepada awak media ini di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021).

Menurut Elvin aplikasi SIMPEL PAS di buat September 2020 lalu, namun baru lounching pada 12 April 2021 dan bisa gunakan. Aplikasi SIMPEL PAS tujuannya untuk mengases data-data masyrakat yang mau menggugat cerai melalui Pengadilan Agama Serang, untuk memudahakan pelayanan prima kepada publik karena lebih simpel, mudah, dan hemat. “cukup dengan mendonlod aplikasi tersebut masyarakat tidak usah datang ke Pengadilan Agama cukup di rumah saja bisa menghemat biaya dan tenaga dan resiko lainnya,” katanya.

Lanjut, Elvin aplikasi SIMPEL PAS ini baru Kabupaten Serang satu-satunya di Provinsi Banten yang sudah menyediakan pelayanan ini. “Apalagi di masa pademi ini dalam kegiatannya masyarakat di batasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun dengan adanya aplikasi SIMPEL PAS warga Serang dengan mudah mengurus berkas-berkas yang mau di ajukan ke Pengadilan Agama,” jelasnya.

Elvin pun menyampaikan untuk data kasus penceraian tahun 2020 meningkat drastis mencapai hingga 5923 (Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga) kasus dan untuk tahun 2021 dari Januari hingga Mei ini mencapai 1560 (Seribu Lima Ratus Enam Puluh) Kasus,” tuturnya.**@Inan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here