Way Kanan – Lampung, Warta Reformasi – Pengucapan Sumpah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Inpektorat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, dipimpin oleh Sekdakab, Saipul .S.Sos .M.Ip., di Aula Dinas Kesehatan Way Kanan, Jumat (19/3/2021).
Terdapat 44 Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pengambilan sumpah jabatan fungsional yang diantaranya adalah 10 orang pejabat fungsional Pengawas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Inspektorat Kabupaten Way Kanan dan 34 Orang pejabat Fungsional Kesehatan Bidan dan Perawat. “Kegiatan Tersebut di Hadiri oleh Inspektur Daerah, Dra. Yuliawati, M.M dan Kepala Dinas Kesehatan, Anang Risgiyanto, SKM., M.Kes.
Sekda Way Kanan, Saipul, S. SOS., M. IP., berharap kepada PNS yang telah mengucapkan sumpah jabatan fungsional untuk dapat bekerja dengan giat, dan bertanggungjawab atas apa yang ditugaskan.
“PNS wajib mengangkat sumpah dan janji menurut Agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan ketentuan yang belaku. Karena pada hakekatnya sumpah dan janji bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, melainkan kesanggupan terhadap Tuhan yang bersumpah dan berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan larangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” jelas Sekda.
Sekda juga menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang kewajiban dan larangan bagi PNS, dimana kewajiban itu diantaranya setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah dan dilarang melakukan kegiatan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung yang merugikan negara,” katanya.**@(Erwin)