Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus 5 kawanan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sejumlah Alfamart. Kelima terduga pelaku yaitu SR (48), S(32), M (46), CH alias Tebe (23), dan RR alias Kiwong (21).
“Tim Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku di TKP Purwasari, Rabu (13/1/2021) sekira pukul: 13.00 WIB di Desa Cikampek Utara Kotabaru. Untuk terduga pelaku Cikampek dan Cilamaya ditangkap, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul: 10.00 WIB,” papar Kapolres saat konfrensi Pers, Selasa (23/2/2021).
Diduga Kawanan penjahat tersebut melakukan aksinya di tiga lokasi alfamart yang berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Alfamart Cengkong Riverside di Desa Sukasari Kecamatan Purwasari. TKP Alfamart di Dusun Ondang I Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan. Dan TKP Alfamart Jalan Ahmad Yani Dusun Galur Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek.
Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si mengungkapkan, mereka melakukan aksinya untuk TKP Cikampek dan Cilamaya yaitu terduga pelaku masuk kedalam toko dengan cara menaiki tembok dengan menggunakan tangga, kemudian merusak atap dan menjebol plafon. Selanjutnya mereka mengambil barang barang dalam toko seperti rokok, susu, kosmetik, dan lain lain. Selain itu para pelaku juga mengambil alat perekam CCTV, membongkar brankas dan mengambil uang yang ada didalam brankas,” jelasnya.
Untuk TKP Purwasari, lanjut Kapolres, para terduga pelaku masuk dengan cara memecahkan glass block,lalu membuat lubang di tembok dengan cara membobol tembok dan mengambil barang barang yang ada dalam toko dengan total kerugian mencapai Rp.20.448.039,-.
Selanjutnya, untuk TKP Alfamart Cikampek, dari brankas diduga pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp.44.510.300,- dan untuk Alfamart Cilamaya sebesar Rp.31.426.750,- dengan cara merusak brankas menggunakan grinda,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan, pada tanggal 03 Februari 2021, anggota Resmob Satreskrim Polres Karawang mendapatkan informasi terjadinya pencurian di toko Alfamart jalan Ahmad Yani Dusun Galur Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek. Selanjutnya anggota Resmob langsung bergerak mencari informasi informasi kepada saksi saksi dan mendapatkan informasi dari informen bahwa adanya orang yang dicurigai diduga kuat orang tersebut mempunyai barang- barang yang diduga milik korban.
Kemudian Anggota Resmob langsung mencari terlapor. Setelah ditemui dan dilakukan introgasi, ternyata benar orang tersebut sudah melakukan pencurian di Toko Alfamart Jalan Ahmad Yani Dusun Galur Desa Cikampek Selatan Kecamtan Cikampek dan Alfamart di Dusun Ondang 1 Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa rokok berbagai merk, brankas, alat perkakas gurinda, linggis 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah Obeng besar bergagang Merah, 5 (lima) buah kresek plastik besar warna Hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Tossa Prima warna hitam abu-abu Nopol R 5415 BS.
Atas perbuatanya, para terduga pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Tindak pidana Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, Ancaman hukuman pidana penjara 5 lima Tahun,” bebernya.**@(Ropendi)