Beranda Mau Tau Kesbangpol Karawang : Semua Organisasi Harus Mengacu Pada UU No.16 tahun 2017

Kesbangpol Karawang : Semua Organisasi Harus Mengacu Pada UU No.16 tahun 2017

382
0
BERBAGI

Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Terkait acuan organisasi atau perkumpulan masyarakat sudah menjadi undang-undang sejak adanya pengganti PERPPU nomor 2 tahun 2017, menjadi undang – undang (UU) nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.

“Hal tersebut disampaikan kepala kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang,  H. Sujana Ruswana, S.H., M.H, kepada pengurus DPP Insan Pers Nusantara (INPERA) saat mendaftarkan ke kantor Kesbangpol jalan A.Yani no.1 Karawang, Rabu (24/2/2021).

Selanjutnya kepala Kesbangpol memberikan secara simbolis Surat Keterangan Terdaftar atau SKT kepada ketua DPP. INPERA, Herry Widodo. dengan nomor 313/ll/2021 tertanggal 24 februari 2021 yang mengacu kepada surat SK Kemenkumham nomor AHU 0001583 AH 01.07.tahun 2021 dan Akte Notaris 59 tanggal 29 Desember 2020. oleh lne Maryani S.H, M.kn

Pada kesempatan itu, Kepala Kesbangpol Karawang berpesan kepada semua pengurus INPERA agar dapat menjaga nama baik perkumpulan dan harus bersinergi dengan pemerintah, jangan melakukan suata kegiatan diluar ketentuan yang sudah atur pemerintah apalagi melakukan tindak pidana,” pesannya.

Penerimaan SKT yang diberikan Kesbangpol kepada pengurus dan ketua DPP INPERA, Herry Widodo didampingi Sekretaris Rahmat, Bendahara ,Marlina Nababan dan pengawas Minan Ropendi dengan anggota Erwin Sudarto dan Lili.

Ketua DPP INPERA, Herry Widodo mengucapkan banyak terima kasih kepada Kesbangpol Karawang, yang telah memberikan langsung secara simbolis kepada saya SKT, selanjutnya kami akan menjalan apa yang menjadi visi-misi organisasi dengan tidak meninggalkan amanat undang-undang dan arahan yang disampaikan kepala Kesbangpol.

”Kepada pengurus dan rekan-rekan mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini,” ucapnya.**@Ropendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here