Beranda Banten Pemprov Banten Berlakukan Penghapusan BBNKB Mulai 1 Februari 2021

Pemprov Banten Berlakukan Penghapusan BBNKB Mulai 1 Februari 2021

505
0
BERBAGI

Banten, Warta Reformasi – Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi pada masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberlakuan penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dimulai per 1 Februari 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk dari luar daerah kedalam wilayah Provinsi Banten. “Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari kepada awak media ini, Kamis (28/1/2021).

“Ia mengatakan bahwa program ini sebagai motivasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan Provinsi Banten melalui pembayaran pajak kendaraan.

“Serta sebagai motivasi kepada Masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan diwilayah Provinsi Banten melalui pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB), karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur,” ujar opar.

Opar kembali menjelaskan, ntuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha melakukan aktifitas di wilayah Provinsi Banten menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten untuk dapat memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten tersebut dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten,” kata Opar.

“Melalui Peraturan Gubernur ini berharap memberi potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 90 Miliar dari potensi tersebut,” pungkas Opar mengakhiri.

Kepala UPT Samsat Ciruas, Rita Prameswari Riva’i

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciruas, Rita Prameswari Riva’i, saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp (WA) mengatakan program dari Pemprov Banten ini sangat membantu masyarakat terlebih dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini dan program ini hanya untuk proses mutasi dari luar Provinsi Banten yang hendak masuk atau di pindah alamatkan ke samsat terdekat yang ada diwilayah provinsi Banten.

“Ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua atau empat terlebih di masa pandemi guna membangunan Provinsi Banten melalui pembayaran pajak kendaraan, dan agar masyarakat mengetahui bahwa program ini hanya penghapusan bbn kb untuk mutasi masuk dari luar propinsi banten, tujuannya salah satunya terutama perusahaan besar yang ada di kawasan serang timur yang masih bernopol di luar Provinsi Banten agar kendaraan operasionalnya bernopol Banten,” ujar Rita.

Rita kembali menegaskan bahwa masih banyaknya kendaraan besar Milik perusahaan yang ada di Wilayah Serang timur bernopol di luar Banten sedang profitnya di dapat dari Provinsi Banten.

”Banyak perusahaan di sini (Serang timur-Red) memperoleh profit di sini kenapa harus bayar pajak di propinsi lain, saya menghimbau kepada perusahaan tersebut untuk segera membalik namakan kendaraan oprasionalnya ke Banten,” ucap Rita.

Lanjutnya, Perlu diketahui penghapusan pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah kedalam wilayah Provinsi Banten diberlakukan selama 6 bulan, mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021,” jelasnya.**@Khondoy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here