Beranda Hukrim Polisi Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Cilamaya

Polisi Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Cilamaya

420
0
BERBAGI

Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di dusun Jarong Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang berhasil ditangkap dan diungkap oleh jajaran Kapolres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama Putra, S.H, S.Ik dalam konferensi Pers nya menyampaikan, pengungkapan diduga pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban, Jumat (14/1/2021).

 

Kapolres didampingi Wakapolres dan humas serta kasat reskrim, menyampaikan terduga pelaku utama dan dua orang yang membantu pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan sudah berhasil ditangkap dan di ungkap oleh jajarannya, satuan reserse kriminal Polres Karawang,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan dari kakak korban berinisial FHA dengan nomor LP/B-63/1/2021/jabar/Res,Krw,14 Januari 2021, atas nama korban berinisial FAN yang masih mahasiswa diperguruan tinggi di Bandung ,sedangkan diduga tersangka pelaku bernama, Bang Jo alias Jo laki-laki berusia 30 tahun tinggal di BBIP Blok B5/49 RT:009/RW:010 Desa Dawuan Cikampek Karawang sebagai Eksekutor.

Sementara HA yang bekerja sebagai ojek online dari Cempaka Putih Jakarta dan berusia 20 membantu membuang jenasah dan satu lagi diduga tersangka yang membantu membuang Jenasah adalah RH warga dusun Jati Desa Jati Laksana Kecamatan Pangkalan Karawang laki-laki berusia 23 tahun sekarang sudah ditahan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” kata kapolres.

Lanjutnya, kejadian kasus pembunuhan terjadi, Minggu (10/1/2021) di rumah kontrakan milik ibu Lala Kampung Cilalung Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari dan diketemukan mayat dijalan Kesemek Kampung Jarong Desa Bayurkidul Kecamatan Cilamaya Karawang, Rabu (13/1/2021) dalam keadaan dibungkus tali plastik dan Bed Cover,” papar Kapolres.

Dijelaskannya, motif dari pembunuhan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, berawal dari janji korban kepada terduga pelaku utama akan pemberian hutang, sampai hari H, tapi tidak diberi sampai waktu yang dijanjikan hingga terjadi cekcok sampai akhirnya korban di benturkan ke tembok, sampai meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dikontrakan,” ungkap Kapolres.

Tambah Kapolres, terduga tersangka dengan barang bukti yang ada berupa pakaian pelaku 2 pasang sepatu tiga unit Handphone KTP dari masing-masing tersangka beberapa kartu ATM, uang cash Rp. 390. 000,- ,  satu unit sepeda motor Honda dan satu unit mobil suzuki carry, sudah diamankan petugas selanjutnya terduga tersangka akan dijerat pidana pasal berlapis,” tutup Kapolres.**@Ropendi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here