OGAN ILIR, Warta Reformasi – Menindaklanjuti surat salinan putusan dari Mahkamah Agung, KPU Ogan Ilir menyatakan pembatalan atau “BATAL” terhadap keputusan KPU Kabupaten OI Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 lalu, tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OI nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Paslon nomor urut 2 yang diusung PDI-P, Golkar, Hanura, PBB dan Berkarya dengan Jargon Ogan ILir Semakin Maju dipastikan kembali berlaga melawan rivalnya Panca-Ardani menuju 9 desember mendatang.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pagi tadi sekitat pukul 07.45 wib sekretariat menerima surat dari Mahkamah Agung melalui Pos, menindak lanjuti sampainya salinan putusan tersebut maka setelah melalui rapat dan berkordinasi dengan berbagai pihak maka KPU menyatakan pembatalan terhadap keputusan KPU Kabupaten OI Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OI nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Paslonnomor 2 bakal mengikuti tahapan sekanjutnya dan kembali sebagai peserta pilkada, secara resmi KPU OI segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang, kami segera layangkan surat kepada paslon nomor urut 2,” ujar Massuryati saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/11/2020) malam di sekretariat KPU Ogan Ilir.
Selain itu, Berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 179/PL.02.3-BA/1610/KPU.Kab/XI/2020 tentang Tindak Lanjut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor :272/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Agung 1P/PAP/2020, KPU segera menerbitkan serta mengirimkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir No 271 dan 272 tahun 2020 kepada pihak terkait dan pihak Paslon no urut 2,” tambahnya.
Ditempat yang sama, menyikapi problema ini, ketua tim paslon no 2, H Yulian Gunhar angkat bicara, menurutnya, Allahuakbar, alhamdulillah paslon no 2 HM Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak kembali sebagai peserta pilkada sesuai putusan Mahkamah Agung, kami menghaturkan terima kasih kepada ALLAH SWT tuhan yang maha esa, seluruh masyarakat Kabupaten OI, pengusung. pendukung. relawan simpatisan dan tim kuasa hukum Ilyas-Endang yang telah berjibaku berjuang untuk menyusun draft pembelaan permohonan keberatan di Mahakamah Agung beberapa waktu lalu, dan Alhamdulillah pasangan Ilyas-Endang malam ini ditetapkan kembali sebagai peserta di Pemilukada serentak Kabupaten Ogan Ilir 9 desember tahun 2020,” kata Yulian Gunhar.
Kemudian, kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten OI, pihaknya menginginkan Pemilukada di Kabupaten Ogan Ilir berjalan taat pada asas aturan dan hukum, tidak ada keributan, pemilu damai, tidak ada anarkis, karena kita semua adalah saudara,” ucap H Yulian Gunhar, Jumat (6/11/2020) malam.
Gunhar menambahkan, tim dari paslon 02 Ilyas-Endang dalam waktu dekat akan mengikuti debat publik yang rencananya akan berlangsung pada 12 November nanti di Hotel Helper Palembang, tim paslon 2 sudah menyiapkan segala materi dan nantinya akan kita saksikan bersama,” bebernya.**@(mdy)