Penulis : Kamsul Hasan (Ahli Hukum Pers)
Setelah bertanya tentang apa, siapa, hak dan kewajiban wartawan, penyidik melanjutkan “Apakah semua berita atau artikel adalah karya jurnalistik ?”
Pertanyaan ini mulai mengarah masuk ke pokok perkara dan akan disodorkan sejumlah alat bukti terkait laporan masyarakat terhadap media yang dianggap melanggar hukum.
Semua ahli pers sepakat, apabila alat bukti yang disodorkan penyidik dari media yang memenuhi persyaratan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah karya jurnalistik.
Polisi sesuai MoU Dewan Pers dan Kapolri, setelah menerima laporan masyarakat, meminta pendapat ahli dari Dewan Pers dan diselesaikan dengan prosedur UU Pers.
Penyelesaiannya bisa Hak Jawab, Hak Koreksi, mediasi sampai pidana pers, tanpa pidana penjara, sesuai Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Pers. Hal ini apabila penanggung jawab konsisten sesuai Pasal 12 UU Pers.
Belakangan ada kasus menarik. Medianya berbadan hukum pers Indonesia, Dewan Pers dengan tegas menyatakan itu perusahaan pers dan isinya karya jurnalistik.
Namun ternyata pengelola media, penanggung jawabnya berpendapat lain. Artikel itu dikatakan bukan karya jurnalistik tetapi opini penulis.
Sejumlah media arus utama saat ini menyediakan kanal untuk citizen reporter. Nah, kanal itu diberikan “Disclaimer” sebagai label bukan karya jurnalistik.
Selain label disclaimer, sebagian perusahaan pers bahkan membuat perjanjian di atas materai cukup. Isinya apabila terjadi tuntutan pihak perusahaan pers tidak bertanggung jawab secara hukum.
Alasannya, opini tersebut tersiar tanpa proses kerja jurnalistik seperti editing dll. Opini itu langsung publish oleh member atau user kanal tersebut tanpa diketahui redaksi.
Sampai catatan ini ditulis belum ada cara menyelesaikan perbedaan antara Dewan Pers dan Perusahaan Pers terkait label disclaimer dan pengalihan tanggung jawab tersebut.
Perkembangan platform media seperti ini membuat akhirnya tidak semua artikel pada media berbadan hukum pers Indonesia disebut produk atau karya jurnalistik.
Dewan Pers harus tegas melarang penggunaan label disclaimer atau meminta penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP, menyeret sekalian perusahaan pers tersebut.