Serang, Warta Reformasi – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang, pada Rabu 16 September 2020, telah mengabulkan gugatan perkara kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, yang diajukan oleh karyawan PT. Zinkpower Austindo.
“Alhamdulillah, PHI Pengadilan Negeri Serang pada 16 September 2020, telah mengabulkan gugatan perkara klien kami. Ada sebanyak tiga karyawan yang kami perjuangkan hak nya saat itu,” ujar Irwan Sapta Putra, S.H., M.H., CLA, Kuasa Hukum Karyawan PT. Zinkpower Austrindo tersebut, Sabtu (26/9/2020).
Irwan Sapta Saputra, S.H., M.H.,CLA
Dikatakan Irwan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang dalam putusannya menegaskan bahwasanya tindakan pihak PT. Zinkpower Austrindo yang melakukan PHK secara sepihak terhadap karyawannya tanpa terlebih dahulu melakukan mekanisme yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada,” katanya.
“Untuk itu di sampaikan PHI Pengadilan Negeri Serang, dengan adanya putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak perusahaan untuk kedepannya tidak lagi melakukan tindakan yang sewenang-wenang kepada pihak karyawan,” harap Irwan Sapta Saputra.
Menurut Irwan. “Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, ketiga klien kami berhak menerima berupa uang pesangon dan uang THR (Tunjangan hari raya) dari PT. Zinkpower Austrindo,” pungkasnya.
Sementara itu, ketiga karyawan PT. Zinkpower Austrindo mengucapkan syukur Alhamdulillah, perasaan bahagia dan senang. Karena selama ini apa yang telah di perjuangkaan kami untuk mendapatkan hak-haknya berupa uang pesangon dan THR dapat dikabulkan oleh PHI.
“Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Irwan Sapta Putra, S.H.,M.H., CLA yang telah berkenan membantu dan mendampingi serta membela kami dalam hal mendapatkan keadilan dimata hukum,” tuturnya.**@(romi)