Palembang, Warta Reformasi – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru (HD) menginformasikan bahwa mulai hari ini Rabu, (9/9/2020) Pergub 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mulai disosialisasikan. Sosialisasi ini akan berlaku hingga seminggu kedepan.
Selanjutnya setelah sepekan sosialisasi dilakukan maka penerapan sanksi denda baik masyarakat maupun aparat pemerintahan di Sumatera Selatan mulai diberlakukan.
“Mulai hari ini pergub akan disosialisasikan. Artinya sudah mulai diberlakukan tapi tahapnya sosialisasi seminggu. Kalau sudah mulai merata baru penerapan sanksi agar masyarakat tidak terkejut,” tegas Deru
Adapun sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut adalah mulai dari tindakan pembersihan taman, push up hingga denda Rp500.000. Tak hanya itu, sanksi bagi penyelenggara tempat tertentu seperti tempat hiburan berupa denda.
“Kalau kasus Covid-19 merata tapi saya melihat kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan ini mulai kendor. Kita khawatir kalau terjadi lonjakan-lonjakan baru. Jangan sampai terjadi jadi lebih baik kita terapkan saja (Pergub),” katanya.
Dalam penerapan Pergub protokol kesehatan ini Pemerintah Provinsi Sumsel turut menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel demi kelancaran.**@Ril/AS