OGAN ILIR, Warta Reformasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. “Terkait Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dengan melibatkan Lembaga Permasyarakatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Partai Politik serta awak Media, kegiatan berlangsung di rumah makan Sederhana Indralaya, Kamis (9/7/2020).
Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Divisi Perencanaan Data dan Informasi Titin Maryati menjelaskan, dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam memperbaharui data pemilih adalah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan bertemu pemilih secara langsung hasil dari perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir Akhmad Luthfi menerangkan, dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akan mendukung sepenuhnya dalam fasilitas perekaman dan pencetakan blanko KTP-el, yang telah ditanggulangi oleh Kemendagri akan tercukupi dalam menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2020.
“Dalam proses pencoklitan diharapkan PPDP untuk tidak mendaftarkan pemilih dalam perantauan dan mahasiswa yang hanya untuk bekerja ataupun belajar apabila yang bersangkutan tidak memiliki identitas kewargaan Ogan Ilir, dengan tetap memastikan penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dengan memiliki bukti autentik berupa KTP-el kewargaan Ogan Ilir,” tutup Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati.**@(mdy)