Beranda Hukrim Terdakwa Terduga Penyalagunaan Narkoba dituntut Hukum Mati dan Seumur Hidup

Terdakwa Terduga Penyalagunaan Narkoba dituntut Hukum Mati dan Seumur Hidup

457
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Imam Murtadio, S.H., menuntut dua terdakwa terduga penyalagunaan Narkoba,  warga Indragiri Hilir Provinsi Riau yakni Juni (30) dan Riyanto (29) dengan pidana hukuman mati. “Sementara terdakwa lainnya Juanda (27) warga Kertapati Palembang, dituntut dengan hukuman seumur Hidup, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (4/6/2020).

Ketiga terdakwa tersebut, diduga sindikat sabu kelas atas lintas provinsi yang telah nekat membawa puluhan ribu gram narkotika berbagai jenis.

Ketiganya dihadirkan oleh JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang. Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai, Abu Hanifah, S.H., M.H., melalui sidang virtual dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. “Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Eka Sulastri, S.H., dan Azrianti, S.H., dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menuntut agar dua terdakwa yakmi Juni Muldianto dan Riyanto sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika masing-masing dengan hukuman pidana mati, untuk terdakwa Juanda dituntut pidana seumur hidup,” Tegas JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan yang telah dibacakan JPU itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya dihadapan majelis hakim akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pada pekan depan.

“Kami meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU tadi secara tulisan dan lisan oleh terdakwa,” pinta Izriyanty.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perbedaan tuntutan atas salah satu terdakwa bernama Juanda alias Yabot dituntut pidana hanya seumur hidup, Kasi Narkotika Kejati Sumsel, Amanda, S.H., M.H., mengatakan, bahwa menurut saksi barang bukti sabu yang didapatkan berbeda bukan yang terdapat didalam dakwaan JPU.

“Barang bukti narkotika khusus terdakwa juanda bukan yang ada didalam dakwaan hanya beberapa kilo saja, tuntutannya sudah diserahkan ke Kejagung dan hasilnya kita tuntut seperti itu (Seumur hidup) beda dengan terdakwa yang lainnya,” Ungkap Amanda saat dihubungi via ponsel, Kamis (4/6/2020).

Diketahui, di dalam dakwaan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa Juni Muldianto untuk kedua kalinya mendapatkan pekerjaan dari Ucok (DPO) untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika jenis shabu serta puluhan ribu ekstasi kepada pemesan yang berada di wilayah betung.

Sebelumnya, terdakwa Juni berhasil mengantarkan shabu seberat 6 kg atas perintah Ucok dengan upah sebesar Rp. 20 juta perkilo kepada terdakwa Juanda pada November 2019 silam.

Merasa cukup aman, terdakwa kembali menerima dan menyanggupi tawaran Acok untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika lagi dari Tembilahan Riau kepada pemesan di wilayah Betung Sumsel. Setibanya di Tembilahan terdakwa Juni bertemu dengan terdakwa Riyanto dan laangsung memasukan puluhan narkotika kedalam mobil yang dibawa terdakwa Juni.

Selama diperjalanan menuju Betung, Sesuai arahan Acok Narkotika sabu sejumlah 29 bungkus dengan berat 29 Kg adalah untuk orang Sekayu yang nomornya dikirim oleh Acok ke Handphone.

Selanjutnya pada saat sampai di Jalan Palembang-Sekayu di pinggir Jalan mobil yang dikendarai terdakwa Juni dan Riyanto diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Kemudian petugas BNNP melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BM 1671 BE dan ditemukan barang  berupa 5 buah tas dan ketika dibuka ditemukan Narkotika 37  bungkus Narkotika jenis ekstasi dengan berat 13.6 Kg dan 36,3 Kg narkotika jenis sabu hingga berat keseluruhan mencapai hampir 50 Kg.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here